Juknis Bantuan Fasilitas Sarpras Kesenian Tahun 2017
- Bapak/Ibu sekalian, Juknis bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian di
Satuan Pendidikan ini dimaksudkan sebagai pedoman/acuan bagi organisasi
pelaksana dalam menjalankan/melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana
kesenian.
Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah:
- memudahkan Direktorat Kesenian dalam membuat mekanisme pelaksanaan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan tahun 2017.
- memudahkan satuan pendidikan dalam pengajuan proposal, melaksanakan pengadaan sarana kesenian, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
- memudahkan organisasi pelaksana dalam memahami batas-batas tugas dan tanggung jawab masing-masing.
- sebagai alat evaluasi dan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan; dan
- memudahkan masyarakat dalam memahami seluruh proses pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.
Juknis Bantuan Fasilitas Sarpras Kesenian Tahun 2017
Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan adalah kegiatan
pemberian bantuan dana secara langsung untuk pembelian sarana kesenian
tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat
Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan
pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD/LB), Sekolah Menengah Pertama
(SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017
adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah
menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB,
dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan
proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Kriteria Sekolag Calon Penerima
- Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta).
- Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB.
- Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
- Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap.
- Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah.
- Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian.
- Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
- Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 17).
- Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Download Juknis sarpras kesenian bidang pendidikan di sini :
Demikian, semoga juknis sarpras kesenian bidang pendidikan tahun 2017 ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Post a Comment