Bapak/Ibu sekalian, Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan sebuah kegiatan
Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject
matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Secara umum UKG dapat
diartikan sebagai kegiatan untuk pemetaan kompetensi guru yang digunakan
sebagai dasar pertimbangan program pembinaan Keprofesioan Berkelanjutan
(PKB).
Peserta UKG bisa berasal dari guru PNS maupun Non PNS yang setelah
kegiatan berakhir akan mendapatkan sebuah sertifikat. Untuk peserta UKG
sendiri adalah bagi mereka yang telah memiliki NUPTK.
Terlepas dari itu semua para peserta UKG harus mempersiapkan segala
sesuatunya, termasuk materi-materi yang nantinya akan diujikan di tempat
Uji Kompetensi Guru (UKG).
Berdasarkan kualifikasi, Kompetensi dan sertifikasi, guru wajib memiliki :
1. Kualifikasi Akademik (Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4)
2. Memiliki kompetensi
- Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
- Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
3. Memiliki sertifikat pendidik :
Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk
oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk
peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru
dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat.
KOMPETENSI KEPERIBADIAN
- Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
- Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik.
- Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional.
- Mengembangkan diri secara terus menerus sebagai pendidik profesional.
- Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan TIK.
Selengkapnya unduh Materi Pengembangan Profesionalisme Guru untuk Persiapan UKG di sini :
- [Unduh] Materi Pengembangan Profesionalisme Guru untuk Persiapan UKG
Post a Comment