Juknis Penyaluran Dana Bos Untuk SD SMP SMA/SMK 2017 Lengkap
Guru harus tahu berikut adalah Juknis BOS 2017untuk semua jenjang
pendidikan tahun 2017. Dengan mengetahui juknis BOS ini guru akan lebih
faham kapan dana BOS akan cair dan mekanisme penyaluran dan
pemakaiannya.
Juknis Penyaluran Dana Bos Untuk SD SMP SMA/SMK 2017 Lengkap |
Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki
tahappenyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jika mengacu
pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.
07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016 tersebut disebutkan bahwa
bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara
triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan
II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli;
dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Juknis Dana BOS 2017 Sesuai SE Mendagri No. 910/106/SJ Terkait Dana BOS SD dan SMP
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Juknis Dana BOS 2017 sesuai Permendikbud
DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK.Sebelum admin sharekan
Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017, perlu Admin
tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017 masih bersifat Draf
sehingga dimungkinkan masih ada perubahan.
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017
Demikian informasi yang dapat admin sampaiakn Juknis Penyaluran Dana Bos Untuk SD SMP SMA/SMK 2017 Lengkap semoga bermanfaat.
Post a Comment
Mantabsss......